KENAKALAN REMAJA
Kenakalan
remaja (juvenile
delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum
dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transis masa anak-anak
dan dewasa. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di
sekitarnya.
menurut para ahli kenakalan remaja adalah
Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja” atau dalam bahasa Inggris dikenal
dengan istilah juvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial
pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya,
mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai
perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan
kriminal.”
Sedangkan Menurut Paul Moedikdo,SH adalah :